Tuesday 18 August 2015

Penjelasan Tentang Alat Pelindung Diri

  Pengertian Alat Pelindung Diri

                Beberapa pengertian Alat pelindung diri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Alat pelindung diri dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.

Alat pelindung diri sering disebut juga Personal Protective Equipment (PPE). Perlengkapan pelindung pribadi harus digunakan dalam bersamaan dengan kontrol ini untuk memberikan keselamatan dan kesehatan karyawan di tempat kerja. Perlengkapan pelindung pribadi termasuk semua pakaian dan aksesoris pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja.

-          Ruang lingkup Alat pelindung diri

      Ruang lingkup Alat pelindung diri antara lain adalah:

      1. Alat-alat pelindung diri

      2. Manfaat alat pelindung diri

      3. Cara memilih alat pelindung diri

-          Tujuan, manfaat, jenis dan kegunaan dari Alat pelindung diri
1. Tujuan
  • Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan    dengan baik.
  • Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
2. Manfaat
  • Untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
  • Mengurangi resiko akibat kecelakaan.
  3. Jenis
  • Alat Pelindung Kepala : Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet), Tutup Kepala, Hats/cap, Topi pengaman.
  • Alat Pelindung Muka dan Mata : Safety Glasses, Face Shields, Goggles.
  • Alat Pelindung Telinga : Tutup Telinga (Ear muff ), Sumbat Telinga (Ear plugs).
  • Alat Pelindung Pernafasan : Masker, Respirator.
  • Alat Pelindung Tangan : Sarung Tangan (Safety Gloves).
  • Alat Pelindung Kaki : sepatu bot.
  • Alat Pelindung Badan : jas laboratorium.
  • Safety Belt.
  • Alat Pelindung Diri untuk tugas khusus.
  4. Kegunaan
  • Alat Pelindung Kepala 
    • Alat Pelindung Kepala Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet) : Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
    • Tutup Kepala : Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.
    • Hats/cap : Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar.
    • Topi pengaman : untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas. Tahan terhadap tegangan listrik. Biasanya digunakan oleh pemadam kebakaran.
  •  Alat Pelindung Muka Dan Mata 
    • Melindungi muka dan mata dari:
      • Lemparan benda-benda kecil.
      • Lemparan benda-benda panas
      • Pengaruh cahaya
  • Alat Pelindung Telinga 
    • Sumbat Telinga (Ear plugs ) yang baik adalah menahan frekuensi Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB, sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.
    • Tutup Telinga (Ear muff ) frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB) Untuk frekuensi biasa 25-30 dB. Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.

  • Alat Pelindung Pernafasan  
    • Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
    • Kekurangan oksigen
    • Pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam)
    • Pencemaran oleh gas atau uap
  • Alat Pelindung Tangan

  • Sarung Tangan (Gloves) Jenis pekerjaan yang membutuhkan sarung tangan :
    • Pengelasan/ pemotongan (bahan kulit)
    • Bekerja dengan bahan kimia (bahan karet)
    • Beberapa pekerjaan mekanikal di workshop dimana ada potensi cedera bila tidak menggunakan sarung tangan (seperti benda yang masih panas, benda yang sisinya tajam dlsb.).
    • Beberapa pekerjaan perawatan.
  • Alat Pelindung Kaki
    • Untuk mencegah tusukan
    • Untuk mencegah tergelincir
    • Tahan terhadap bahaya listrik
  • Alat Pelindung Badan
    • Pakaian Pelindung: digunakan untuk melindungi tubuh dari benda berbahaya, misal api, asap, bakteri, zat-zat kimia, dsb.

  • Safety Belt
    • Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.
  • Alat pelindung diri untuk tugas khusus
    • Apron untuk bekerja dengan bahan kimia ataupun pekerjaan pengelasan.
    • Full body harness untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter.
    • Tutup telinga (ear plugs) untuk bekerja di tempat dengan kebisingan melebihi 85 dB.
    • Sepatu boot karet (rubber boot) untuk semua pekerjaan di kebun yang dimulai dari survey lahan, pembibitan, penanaman hingga panen.

Kekurangan dan kelebihan Alat Pelindung Diri

      1. Kekurangan
    • Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena memakai Alat pelindung diri yang kurang tepat
    • Fungsi dari Alat Pelindung Diri ini hanya untuk menguragi akibat dari kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya.
    • Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan
    • Cara pemakaian Alat Pelindung Diri yang salah,
    • Alat Pelindung Diri tak memenuhi persyaratan standar)
    • Alat Pelindung Diri yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu.
    • Alat Pelindung Diri yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge).
    • Alat Pelindung Diri dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti.


    2. Kelebihan
    • Mengurangi resiko akibat kecelakan
    • Melindungi seluruh/sebagian tubuhnya pada kecelakaan
    • Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak berfungsi dengan baik.
    • Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja.

  Cara memilih dan merawat Alat Pelindung Diri

       1. Cara memilih
    • Sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai.
    • Alat Pelindung Diri yang sesuai standar serta sesuai dengan jenis pekerjaannya harus selalu digunakan selama mengerjakan tugas tersebut atau selama berada di areal pekerjaan tersebut dilaksanakan.
    • Alat Pelindung Diri tidak dibutuhkan apabila sedang berada dalam kantor, ruang istirahat, atau tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya.
    • Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai.

       2. Cara merawat
    • Meletakkan Alat pelindung diri pada tempatnya setelah selesai digunakan.
    • Melakukan pembersihan secara berkala.
    • Memeriksa Alat pelindung diri sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak pakai.
    • Memastikan Alat pelindung diri yang digunakan aman untuk keselamatan jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.
    • Dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.
    • Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan
    • Secara spesifik sebagai berikut
      • Helm Safety/ Helm Kerja (Hard hat)
  1. Helm kerja dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan (retak-retak, bolong atau tanpa system suspensinya).
  3. Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki helm kerja dan telah mengikuti training.
      • Kacamata Safety (Safety Glasses)
  1. Kacamata safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kacamata safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  3. Penyimpanan masker harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya.
  4. Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki kacamata safety dan telah mengikuti training.
      • Sepatu Safety (Safety Shoes)
  1. Sepatu safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sepatu safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  3. Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki sepatu safety dan telah mengikuti training.
      • Masker/ Perlindungan Pernafasan (Mask/ Respiratory Protection)
  1. Pelindung pernafasan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat pelindung pernafasan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  3. Kondisi dan kebersihan alat pelindung pernafasan menjadi tanggung jawab karyawan yang bersangkutan,
  4. Kontrol terhadap kebersihan alat tersebut akan selalu dilakukan oleh managemen lini.
      • Sarung tangan
  1. Sarung tangan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sarung tangan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
  3. Penyimpanan sarung tangan harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya.

DASAR HUKUM MEMPERGUNAKAN ALAT PERLINDUNGAN DIRI
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat    untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan


No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan saran dan komentar anda