Pengertian Alat Pelindung Diri
Beberapa
pengertian Alat pelindung diri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat
bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan
orang di sekelilingnya.
Alat pelindung diri dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Alat pelindung diri sering disebut juga Personal Protective Equipment (PPE). Perlengkapan pelindung pribadi harus digunakan dalam bersamaan dengan kontrol ini untuk memberikan keselamatan dan kesehatan karyawan di tempat kerja. Perlengkapan pelindung pribadi termasuk semua pakaian dan aksesoris pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja.
Alat pelindung diri dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Alat pelindung diri sering disebut juga Personal Protective Equipment (PPE). Perlengkapan pelindung pribadi harus digunakan dalam bersamaan dengan kontrol ini untuk memberikan keselamatan dan kesehatan karyawan di tempat kerja. Perlengkapan pelindung pribadi termasuk semua pakaian dan aksesoris pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja.
-
Ruang lingkup Alat pelindung diri
Ruang lingkup Alat pelindung diri antara lain adalah:
1. Alat-alat pelindung diri
2. Manfaat alat pelindung diri
3. Cara memilih alat pelindung diri
Ruang lingkup Alat pelindung diri antara lain adalah:
1. Alat-alat pelindung diri
2. Manfaat alat pelindung diri
3. Cara memilih alat pelindung diri
-
Tujuan, manfaat, jenis dan kegunaan dari Alat pelindung diri
1. Tujuan
- Melindungi
tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak
dapat dilakukan dengan baik.
- Meningkatkan
efektivitas dan produktivitas kerja.
- Menciptakan
lingkungan kerja yang aman.
2. Manfaat
- Untuk
melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi
bahaya/kecelakaan kerja.
- Mengurangi
resiko akibat kecelakaan.
3.
Jenis
- Alat
Pelindung Kepala : Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet), Tutup Kepala,
Hats/cap, Topi pengaman.
- Alat
Pelindung Muka dan Mata : Safety Glasses, Face Shields, Goggles.
- Alat
Pelindung Telinga : Tutup Telinga (Ear muff ), Sumbat Telinga (Ear plugs).
- Alat
Pelindung Pernafasan : Masker, Respirator.
- Alat
Pelindung Tangan : Sarung Tangan (Safety Gloves).
- Alat
Pelindung Kaki : sepatu bot.
- Alat
Pelindung Badan : jas laboratorium.
- Safety
Belt.
- Alat
Pelindung Diri untuk tugas khusus.
4.
Kegunaan
- Alat Pelindung Kepala
- Alat
Pelindung Kepala Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet) : Melindungi
kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus
listrik.
- Tutup
Kepala : Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap,
panas/dingin.
- Hats/cap
: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin
berputar.
- Topi
pengaman : untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan
listrik yang terbatas. Tahan terhadap tegangan listrik. Biasanya
digunakan oleh pemadam kebakaran.
- Alat Pelindung Muka Dan Mata
- Melindungi
muka dan mata dari:
- Lemparan
benda-benda kecil.
- Lemparan
benda-benda panas
- Pengaruh
cahaya
- Alat Pelindung Telinga
- Sumbat
Telinga (Ear plugs ) yang baik adalah menahan frekuensi Daya atenuasi
(daya lindung) : 25-30 dB, sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya
(komunikasi) tak terganggu.
- Tutup
Telinga (Ear muff ) frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB) Untuk
frekuensi biasa 25-30 dB. Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan
antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang
lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui
tulang masih ada.
- Alat Pelindung Pernafasan
- Memberikan
perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
- Kekurangan
oksigen
- Pencemaran
oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam)
- Pencemaran
oleh gas atau uap
- Alat
Pelindung Tangan
- Sarung
Tangan (Gloves) Jenis pekerjaan yang membutuhkan sarung tangan :
- Pengelasan/
pemotongan (bahan kulit)
- Bekerja
dengan bahan kimia (bahan karet)
- Beberapa
pekerjaan mekanikal di workshop dimana ada potensi cedera bila tidak
menggunakan sarung tangan (seperti benda yang masih panas, benda yang
sisinya tajam dlsb.).
- Beberapa
pekerjaan perawatan.
- Alat Pelindung Kaki
- Untuk
mencegah tusukan
- Untuk
mencegah tergelincir
- Tahan
terhadap bahaya listrik
- Alat
Pelindung Badan
- Pakaian
Pelindung: digunakan untuk melindungi tubuh dari benda berbahaya, misal
api, asap, bakteri, zat-zat kimia, dsb.
- Safety Belt
- Berguna
untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada
pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.
- Alat pelindung diri untuk tugas khusus
- Apron
untuk bekerja dengan bahan kimia ataupun pekerjaan pengelasan.
- Full
body harness untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter.
- Tutup
telinga (ear plugs) untuk bekerja di tempat dengan kebisingan melebihi 85
dB.
- Sepatu boot karet (rubber boot) untuk semua pekerjaan di kebun yang dimulai dari survey lahan, pembibitan, penanaman hingga panen.
- Kemampuan
perlindungan yang tak sempurna karena memakai Alat pelindung diri yang kurang
tepat
- Fungsi
dari Alat Pelindung Diri ini hanya untuk menguragi akibat dari kondisi
yang berpotensi menimbulkan bahaya.
- Tidak
menjamin pemakainya bebas kecelakaan
- Cara
pemakaian Alat Pelindung Diri yang salah,
- Alat
Pelindung Diri tak memenuhi persyaratan standar)
- Alat
Pelindung Diri yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu.
- Alat
Pelindung Diri yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister,
filter dan penyerap (cartridge).
- Alat
Pelindung Diri dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti.
2. Kelebihan
- Mengurangi
resiko akibat kecelakan
- Melindungi
seluruh/sebagian tubuhnya pada kecelakaan
- Sebagai
usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak
berfungsi dengan baik.
- Memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja.
Cara memilih dan merawat Alat Pelindung Diri
1. Cara memilih
- Sesuai
dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai.
- Alat
Pelindung Diri yang sesuai standar serta sesuai dengan jenis pekerjaannya
harus selalu digunakan selama mengerjakan tugas tersebut atau selama
berada di areal pekerjaan tersebut dilaksanakan.
- Alat
Pelindung Diri tidak dibutuhkan apabila sedang berada dalam kantor, ruang
istirahat, atau tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya.
- Melalui
pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai.
2. Cara merawat
- Meletakkan
Alat pelindung diri pada tempatnya setelah selesai digunakan.
- Melakukan
pembersihan secara berkala.
- Memeriksa
Alat pelindung diri sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan
atau tidak layak pakai.
- Memastikan
Alat pelindung diri yang digunakan aman untuk keselamatan jika tidak
sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.
- Dijaga
keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan,
kebersihan serta kondisinya.
- Apabila
dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya
tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak
dibenarkan untuk dipergunakan
- Secara
spesifik sebagai berikut
- Helm
Safety/ Helm Kerja (Hard hat)
- Helm
kerja dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara
penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
- Apabila
dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya
tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak
dibenarkan untuk dipergunakan (retak-retak, bolong atau tanpa system
suspensinya).
- Setiap
manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki
helm kerja dan telah mengikuti training.
- Kacamata
Safety (Safety Glasses)
- Kacamata
safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara
penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
- Apabila
dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kacamata safety yang kualitasnya
tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan
untuk dipergunakan.
- Penyimpanan
masker harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang
ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau
kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya.
- Setiap
manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki
kacamata safety dan telah mengikuti training.
- Sepatu
Safety (Safety Shoes)
- Sepatu
safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara
penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
- Apabila
dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sepatu safety yang kualitasnya
tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak
dibenarkan untuk dipergunakan.
- Setiap
manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki
sepatu safety dan telah mengikuti training.
- Masker/
Perlindungan Pernafasan (Mask/ Respiratory Protection)
- Pelindung
pernafasan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut
cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.
- Apabila
dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat pelindung pernafasan yang
kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta
tidak dibenarkan untuk dipergunakan.
- Kondisi
dan kebersihan alat pelindung pernafasan menjadi tanggung jawab
karyawan yang bersangkutan,
- Kontrol
terhadap kebersihan alat tersebut akan selalu dilakukan oleh managemen
lini.
- Sarung
tangan
- Sarung
tangan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara
penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini.
- Apabila
dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sarung tangan yang kualitasnya
tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak
dibenarkan untuk dipergunakan.
- Penyimpanan
sarung tangan harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang
ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau
kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya.
DASAR HUKUM MEMPERGUNAKAN ALAT
PERLINDUNGAN DIRI
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan saran dan komentar anda