Wednesday 30 September 2015

Jenis-Jenis Kecelakaan Di Tempat Kerja

Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja

Kita sering sekali mendengar bahkan menyebut kata-kata seperti “Awas Bahaya”, “Jangan Lakukan itu, berbahaya”, dan masih banyak  Tapi Apakah Anda Mengetahui Apa itu Bahaya?
Pengertian Bahaya
Bahaya adalah suatu sumber baik itu perilaku atau kondiisi/keadaan yang dapat merugikan kita baik berupa cidera, kerusakan dan kerugian yang kita alami. Contohnya seperti ini. Si Budi mau pergi ke pasar mengendarai motor yang bannya lagi rusak. Nah disini ban rusak adalah bahaya. Jika Budi tetap mengendarai motor tersebut, Budi bisa mengalami kecelakaan. Jelaskan sudah apa bahaya itu.

Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja

Ada banyak bahaya jika dilihat darienisnya. Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja dibagi menjadi 3 jenis , yaitu;

1. Terlihat
Bahaya terlihat adalah bahaya yang dapat langsung dilihat. Contohnya, ketika Anda sedang berjalan dan melihat ada paku di jalan, anda langsung dapat mengidentifikasi bahaya tersebut.

2. Tidak Terlihat
Bahaya tidak terlihat adalah bahaya yang tidak dapat langsung terlihat dan memerlukan usaha lebih lanjut untuk dapat mengidentifikasi bahaya tersebut. Contoh bahaya tidak terlihat yaitu rem blong, kita harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memeriksanya dengan melakukan inspeksi mendetil sehingga bahaya tersebut dapat diidentifikasi.

3. Berkembang
Bahaya berkembang adalah bahaya tidak terlihat yang tidak dilakukan tindakan dan seiring waktu bahaya tersebut berkembang. Contohnya korosi. Tetesan atau rembesan air yang membahasahi suatu metal atau logam secara terus menerus tanpa ada pembersihan atau pengeringa sehingga mengakibatkan metal atau logam tersebut menjadi korosi.
Dengan mengetahui jenis-jenis bahaya ini anda sudah mampu membedakan jenis-jenis bahaya keselamatan kerja dan jika anda mengidentifikasi jenis-jenis bahaya keselamatan ini, segera lakukan tidakan untuk mengeliminasi bahaya tersebut sehingga Anda atau rekan kerja ada tidak mengalami kecelakaan akibat bahaya yang tidak ditindak lanjuti.


Klasifikasi kecelakaan akibat kerja

Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan International Tahun 1962 adalah sebagai berikut:

1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:

a. Terjatuh.
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertubuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerak-gerakan melebihi kemampuan.
f.  Pengaruh suhu tinggi.
g. Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i.  Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.

2. Kecelakaan menurut penyebab

a. Mesin
·         Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
·         Mesin penyalur (=transmisi).
·         Mesin-mesin untuk mengerjakan logam.
·         Mesin-mesin pengelolah kayu.
·         Mesin-mesin pertanian.
·         Mesin-mesin pertambangan.
·         Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.

b. Alat angkut dan alat angkat
·         Mesin angkat dan peralatannya.
·         Alat angkutan di atas rel.
·         Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
·         Alat angkutan udara.
·         Alat angkutan air.
·         Alat-alat angkutan lain.

c. Peralatan lain
·         Bejana bertekanan.
·         Dapur pembakar dan pemanas.
·         Instalasi pendingin.
·         Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
·         Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
·         Tangga.
·         Perancah (=Stefer).
·         Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.

d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi
·         Bahan peledak.
·         Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
·         Benda-benda melayang.
·         Radiasi.
·         Bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.

e. Lingkungan Kerja
·         Diluar bangunan.
·         Di dalam bangunan.
·         Di bawah tanah.

f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
·         Hewan
·         Penyebab lain.

g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai

3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.

a. Patah tulang.
b. Dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f.  Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i.  Luka bakar.
j,  Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l.  Mati Lemas.
m.Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.

4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.

a. Kepala.
b. Leher.
c. Badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.
f.  Banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.

Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai faktor.
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan International Tahun 1962 adalah sebagai berikut:



No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan saran dan komentar anda